Minggu, 08 Juni 2014

Implementasi Sistem Administrasi Perkara Pengadilan Agama (SIADPA) dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama




Implementasi Sistem Administrasi Perkara Pengadilan Agama (SIADPA) dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama
A. A. Pengertian SIADPA
Sistem Administrasi Perkara pada tingkat pertama disingkat SIADPA adalah sarana penunjang bagi proses Peradilan Agama.
Aplikasi SIADPA adalah aplikasi pengolah dokumen-dokumen keperkaraan yang bekerja berdasarkan dokumen blanko (formulir). Prinsip kerja SIADPA mirip dengan Mail Merge yang dikenal di Microsoft Word. Prinsip kerja dari SIADPA adalah dengan menggabungkan data-data perkara dengan dokumen (blanko). Data-data perkara di dalam dokumen blanko disebut dengan variebel. Variabel-variabel ini ditunjukan dengan angka atau nomor.
Nantinya pada saat hendak mencetak suatu dokumen variable-variabel di dalam dokumen blanko akan diganti dengan data-data keperkaraan yang telah diisikan oleh operator di SIADPA yang sesuai dengan variable tersebut.
Bagian-bagian SIADPA :[1][1]
1. Aplikasi
Aplikasi SIADPA dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
a. Aplikasi untuk operator
1. SIADPA, merupakan aplikasi utama untuk system aplikasi SIADPA, berfungsi menginput dan mengedit data-data perkara serta mencetak dokumen-dokumen keperkaraan mulai dari pendaftaran sampai dengan putusan dan pasca putusan
2. SIADPA-KIPA, merupakan aplikasi untuk mengolah data-data dan mencetak laporan-laporan keuangan perkara. Proses penginputan data keuangan hanya melalui jurnal saja, selanjutnya laporan-laporan langsung mengambil data keuangan dari jurnal yang sudah dimasukkan tersebut
3. SIADPA LIPA, merupakan aplikasi untuk mencetak laporan-laporan LIPA. Semua data yang dicetak pada laporan-laporan SIADPA-LIPA mengambil dari data yang dimasukkan pada aplikasi SIADPA.
4. SIADPA-REGISTER, merupakan aplikasi untuk mencetak laporan-laporan register. Semua data yang dicetak pada laporan-laporan SIADPA-REGISTER mengambil dari data yang dimasukkan pada aplikasi SIADPA.
5. JADWAL SIDANG, aplikasi ini digunakan untuk mencetak jadwal persidangan di pengadilan agama perhari pada tanggal tertentu.
b. Aplikasi untuk administrator (pemelihara jalannya aplikasi)
1. SIADPA-TOOL, merupakan aplikasi kunci yang digunakan untuk mengatur jalannya aplikasi SIADPA, dua fungsi SIADPA-TOOLS adalah :
- Manajemen menu/dokumen blanko. Dengan menggunakan SIADPA-TOOLS di sub menu master blanko dokumen, administrator dapat menambah, mengurangi atau mengedit menu-menu dan dokumen blanko yang digunakan oleh aplikasi SIADPA mulai dari pendaftaran sampai putusan dan pasca putusan.
- Manajemen variabel-variabel. Dengan menggunakan SIADPA di sub menu master variable, administrator dapat menambah atau mengedit variable-variabel yang digunakan di dalam dokumen-dokumen SIADPA. Jika suatu variable tidak sesuai atau tidak ada. Administrator tinggal mengedit atau menambah variable baru.
Selain itu ada juga menu-menu lain yang dapat digunakan oleh administrator, yaitu Master Majelis Hakim, Master Desa dan Backup Database
2. SETTING. Aplikasi Setting digunakan untuk mengatur user, tampilan warna dan setting-setting dasar aplikasi lainnya. Khusus untuk manajemen user dan password, administrator dapat menentukan password dan hak akses masing-masing user melalui aplikasi ini.
3. Doc. Setup. Aplikasi ini digunakan untuk mempermudah atau membantu membuat atau mengedit dokumen blanko.
4. Database Tool. Aplikasi ini memiliki beberapa fungsi yaitu :
- Install Database
- Backup Database
- Restore Database
- Query Database
2. Data.
Data-data keperkaraan disimpan di dalam 2 buah file data Microsoft SQL Server dan terdapat di komputer server.
3. Dokumen.
Seluruh dokumen-dokumen blanko aplikasi SIADPA diletakkan di folder DOC di dalam folder utama aplikasi SIADPA
4. Laporan.
Untuk mencetak laporan-laporan SIADPA digunakan juga semacam blanko laporan yang disimpan dalam format file rpt (Crystal Report), file-file rpt tersebut diletakkan di folder SIADPA di sub folder LAPORAN..
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SIADPA juga masuk kategori informasi publik apabila telah dimasukkan dalam direktori putusan pengadilan, karena informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Dengan demikian Direktori Putusan adalah hasil akhir dari anominasi putusan dalam SIADPA yang dimasukkan ke dalam website Pengadilan Agama.
Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 mendefenisikan : [2][2]
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan Negara dan atau penyelenggara dan penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.”
Arah dan fungsi SIADPA ini adalah membantu dengan cepat penyalinan, pembuatan dan pencetakan surat-surat dan dokumen-dokumen perkara dengan rincian sebagai berikut:[3][3]
1. Membantu petugas meja satu dalam penyalinan dan pembuatan surat permohonan/gugatan, SKUM dan yang berkaitan dengan jenis surat kuasa
2.    Membantu petugas meja dua, meja tiga dan para hakim dalam pembuatan dan pencetakan Penetapan Majelis Hakim (PMH), Penunjukkan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang (PHS), Relas-relas, Pemberitahuan, Surat Pengantar dan dokumendokumen lainnya
3.    Membantu Panitera Pengganti, Hakim dan petugas yang diberi wewenang dalam pembuatan dan pencetakan Berita Acara Persidangan, Putusan , Penetapan dan Akta Cerai
SIADPA ini berfungsi sebagai input awal sampai akhir proses perkara tingkat pertama dan sebagai input otomatis untuk Aplikasi keuangan, Register dan Pelaporan Perkara.
SIADPA adalah solusi dokumen, karena data yang diolah lebih dari 500 jenis dokumen yang harus dicetak di kertas (hard copy). SIADPA ini dibangun dengan memanfaatkan Microsoft Word sebagai halaman pencetakan yang berbasis grafis.
Pengadilan Agama adalah Badan Publik sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu Pengadilan Agama sesuai maksud pasal 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga wajib menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik. Tentunya informasi publik yang dihasilkan oleh Pengadilan Agama salah satunya adalah informasi perkara.
B. Putusan Pengadilan
Peranan hakim sebagai aparat kekuasaan kehakiman pasca Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, pada prinsipnya tidak lain daripada melaksanakan fungsi peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam menjalankan tugas pokok ini, para hakim Peradilan Agama harus menyadari sepenuhnya bahwa tugas pokok hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam setiap putusan yang hendak dijatuhkan oleh hakim dalam mengakhiri dan menyelesaikan suatu perkara, perlu diperhatikan 3 hal yang sangat esensial yaitu : [4][4]
1. Keadilan (gerechtigheit)
2. Kemanfaatan (zwachmatigheit)
3. Kepastian (rechtsecherheit)
Apabila hakim telah memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya, ia harus menyusun putusan dengan baik dan benar. Putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, guna mengakhiri sengketa yang diperiksanya.
Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri perkara.
C. Penerapan Aplikasi SIADPA dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) telah berkomitmen untuk memfungsikan SIADPA di seluruh Pengadilan Agama, hal itu terlihat dengan dilaksanakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) yang memberikan pelatihan tentang SIADPA bagi seluruh Hakim dan Pegawai. Bahkan seorang berkebangsaan Amerika yaitu Markus Zimmer, Pendiri International Association For Court Administration (IACA) bersama rekannya David Anderson, Direktur Proyek Change for Justice (C4J) mengatakan “ Wonderful!” terhadap geliat SIADPA di Pengadilan Agama pada saat pertemuan dengan Wahyu Widiana, Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI.[5][5]
Bahkan sekarang Badilag telah mempunyai Laboratorium SIADPA Plus yang fungsinya adalah sebagai sarana pembelajaran bagi para petugas Pengadilan Agama, mahasiswa atau siapa saja yang tertarik terhadap sistem manajemen informasi perkara di lingkungan Pengadilan Agama.
Pada suatu kesempatan Bapak Wahyu Widiana, Dirjen Badilag juga mengatakan bahwa “ Di lingkungan Peradilan Agama, kalau nggak tahu situs dan SIADPA, nggak pantas jadi pimpinan” di hadapan para peserta yang berasal dari Mahkamah Agung RI dan 4 lingkungan peradilan serta fasilitator dari Changes for Justice Project (C4J) USAID.[6][6]
Oleh karena itu, semestinya aparat peradilan yaitu Hakim dan Panitera mendukung program SIADPA dari Dirjen Badilag melalui administrasi persidangan dan proses persidangan.
Dalam tugas pokok Hakim di Pengadilan Agama tentunya aplikasi SIADPA sangat membantu, untuk putusan pengadilan. Kalau kita lihat sistem persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah menggunakan alat perekam (sarana IT) dalam proses persidangan, tentunya itu semua merupakan kecanggihan teknologi. Begitu juga dengan SIADPA yang digunakan oleh Pengadilan Agama. Bahkan DR. Andi Syamsu Alam, SH, Ketua Muda Perdata Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada setiap kesempatan selalu menegaskan agar selalu menggunakan aplikasi SIADPA dalam proses persidangan mulai dari penerimaan perkara, Penetapan Majelis Hakim (PMH), Pentapan Hari Sidang (PHS), Penunjukan Panitera, Penunjukkan Jurusita, Relaas, Berita Acara Sidang (BAP), Putusan Hakim dan Akta Cerai.
Dalam peraturan perundang-undangan susunan dan Isi putusan pengadilan harus memuat : [7][7]
1. Kepala Putusan, setiap putusan pengadilan harus mempunyai kepala putusan yang berbunyi :
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Kepala putusan memiliki kekuatan eksekutorial kepada putusan pengadilan. Pencantuman irah-irah “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam putusan pengadilan dimaksudkan agar hakim selalu menginsafi, bahwa karena sumpah jabatan hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, diri sendiri dan kepada rakyat, tetapi bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa (penjelasan Umum angka 6 UU Nomor 14 Tahun 1970)
2. Identitas para pihak, dalam putusan pengadilan identitas para pihak (Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat) harus dimuat secara jelas, yaitu nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya serta nama kuasanya kalau yang bersangkutan memberi kuasa kepada orang lain.
3. Duduk Perkara atau tentang Kejadiannya
Pasal 184 ayat 1 dan 2 HIR dan pasal 195 ayat 1 dan 2 RBg serta pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 mengemukakan bahwa setiap putusan pengadilan dalam perkara perdata harus memuat secara ringkas tentang gugatan dan jawaban Tergugat secara ringkas dan jelas. Muatan yang harus ada dalam duduk perkara adalah :
- Gugatan yang diajukan Penggugat
- Jawaban dan tanggapan para pihak
- Fakta kejadian dalam persidangan
4. Pertimbangan Hukum, dalam putusan pengadilan terhadap perkara perdata terdiri atas 2 bagian ;
a. Pertimbangan tentang duduk perkaranya (feitelijke gronden) adalah bukan pertimbangan dalam arti sebenarnya, oleh karenanya pertimbangan tersebut hanya menyebutkan apa yang terjadi di depan pengadilan. Seringkali prakteknya gugatan Penggugat dan jawaban Tergugat diikuti secara lengkap, padahal dalam pasal 184 HIR/pasal 195 RBg menentukan bahwa setiap putusan pengadilan dalam perkara perdata harus memuat ringkasan gugatan dan jawaban dengan jelas.
b. Pertimbangan tentang hukumnya (rechsgronden) adalah pertimbangan atau alasan dalam arti yang sebenarnya, pertimbangan hukum inilah yang menentukan nilai dari suatu putusan pengadilan yang penting diketahui oleh pihak-pihak yang berperkara dan hakim yang meninjau putusan tersebut dalam pemeriksaan tingkat banding dan tingkat kasasi.
5. Amar putusan, dalam gugatan Penggugat ada yang namanya petitum, yaitu apa yang dituntut atau diminta supaya diputuskan oleh hakim. Jadi Amar putusan (diktum) itu adalah putusan pengadilan merupakan jawaban terhadap petitum dalam gugatan penggugat.
Dalam Hukum Acara perdata hakim wajib mengadili semua tuntutan, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, bila tidak dilakukan putusan tersebut harus dibatalkan.
Sesuai dengan bentuk dan susunan putusan pengadilan, SIADPA juga menyediakan blanko yang sesuai dan beragam kategori. Dalam SIADPA, hakim juga dibantu dengan data-data yang dinamis yaitu dari Surat Permohonan, PMH, PHS, Penunjukkan Panitera, Relaas, Berita Acara Persidangan (BAP) dan Putusan Pengadilan. Tentunya dengan disediakan blanko yang dinamis, Hakim tidak perlu lagi mengetik ulang Surat Permohonan, dan hal-hal yang terjadi di persidangan.
SIADPA juga memuat kepala putusan, identitas para pihak, duduk perkara dan tentang kejadiannya, pertimbangan hukum dan amar putusan. Namun dalam hal mengenai pertimbangan hukum dan amar putusan, hakim tidak wajib mengikuti blanko yang ada dalam SIADPA. Karena pada dasarnya intisari dari putusan hakim adalah pertimbangan hukum dan amar putusan. Maka format SIADPA hanya boleh diikuti hakim dalam hal Kepala putusan, Identitas para pihak dan duduk perkara dan tentang kejadiannya.
Pengadilan Agama sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang :[8][8]
a. perkawinan;
b. warta;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari’ah.”
Kewenangan Pengadilan Agama tersebut, telah disesuaikan dalam blanko yang ada pada SIADPA dan telah diformat sesuai jenis perkara baik gugatan atau permohonan.
Selama tahun 2011, 343 Pengadilan Agama tingkat pertama seluruh Indonesia telah menangani 363.041 perkara. Dari jumlah tersebut, jumlah perkara di Jawa Timur (Jatim) masih tertinggi dan Nusa Tenggara Timur (NTT) terendah dibandingkan provinsi lainnya.[9][9]
Sejarah SIADPA awalnya dimulai di Pengadilan Agama Malang pada tahun 2007 dan merupakan aplikasi yang awalnya dibuat oleh rekanan/pihak ketiga (PT. Sys solusindo) dan diadopsi oleh Dirjen Badilag untuk diterapkan di seluruh pengadilan dibawahnya. Secara singkat gambaran informasi mengenai aplikasi SIADPA/PTA sebagai berikut :[10][10]
Developer                                : PT. Sys Solusindo (http://sysindo.com )
Alamat                                    : Ruko Istana Dinoyo B-8, Malang-Jawa Timur 65144
Telephone                                : 0341 – 571960
Tahun pembuatan                    : 2007
Dari 343 Pengadilan Agama yang ada di Indonesia rata-rata telah menggunakan aplikasi SIADPA. Menurut DR. H. Ridwan Mansyur, SH, MH Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI kepada peserta Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama Angkatan I di Hotel Topas Bandung yang diselenggarakan pada tanggal 28 Maret 2012 mengatakan bahwa sudah ada 8 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang menunjukkan komitmennya untuk menggerakkan semua satker Pengadilan Agama wilayahnya dan berhasil mencapai angka 100 persen telah mengupload jumlah perkara yang teregister perbulan tahun 2012 yaitu :[11][11]
1. PTA Jakarta
2. PTA Banten
3. PTA Jambi
4. PTA Bandung
5. PTA Pontianak
6. PTA Banjarmasin
7. PTA Padang
8. PTA Bangka Belitung
Tentunya keberhasilan yang dicapai oleh 8 PTA tersebut karena komitmennya menggunakan SIADPA.
Putusan hakim harus sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini diatur dalam penjelasan pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 tahun 2009 yang berbunyi :
Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif. Yang dimaksud dengan “ biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Namun asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan
Dari penjelasan pasal tersebut, penggunaan aplikasi SIADPA merupakan keniscayaan mewujudkan asas sederhana dapat diterapkan, karena sejak dari pendaftaran hingga putusan telah dirangkum dalam SIADPA melalui format-format yang tersedia, sehingga dalam membuat putusan, hakim tidak perlu mengetik ulang lagi gugatan dan Berita Acara Persidangan (BAP). Asas Cepat juga dapat diterapkan, karena dengan aplikasi SIADPA tentunya penyelesaian perkara lebih tepat waktu dan tunggakan perkara jadi berkurang, tidak lagi memerlukan waktu panjang dalam menunda sidang guna pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP) dengan penyusunan putusan. Sedangkan asas biaya ringan merupakan dampak terselenggaranya kedua asas tersebut di atas, persidangan tidak memerlukan pengulangan dengan kuantitas, sehingga biaya panggilan dan juga transport para pihak yang menghadiri sidang ditekan pengeluarannya.
Dalam fungsi sebagai pemberian informasi publik, aplikasi SIADPA sangat berperan sebagaimana bunyi pasal 52 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman :
1. Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan
2. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Dengan demikian SIADPA sangat membantu untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan tahapan persidangan, putusan dan biaya perkara. Apabila SIADPA telah diterapkan secara efektif, tentunya penyerahan salinan putusan akan tepat waktu, sesuai masksud pasal 52 ayat 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut di atas.
Kendala yang sering ditemui di Pengadilan Agama adalah sulitnya menyatukan persepsi antara sesama hakim dalam blanko SIADPA. Meski demikian, Pengadilan Agama Payakumbuh dapat dijadikan mode karena telah berhasil membuat satu persepsi dalam merumuskan isi blanko SIADPA, selanjutnya menerbitkan buku yang berjudul :“Format dan Formulir Keperdataan Berbasis SIADPA pada Pengadilan Agama Payakumbuh” yang merupakan buku bantuan bahan rujukan bagi hakim, jajaran kepaniteraan, jurusita terkait dalam keperkaraan, putusan sampai penyelesaian perkara.[12][12] Tentunya jika semua hakim di Pengadilan Agama sepakat untuk satu persepsi dalam blanko SIADPA, penerapan SIADPA akan dapat lebih efektif, karena meskipun pertimbangan hukum dan amar tetap ditentukan pada hakim yang memutus perkara, hal ini sesuai dengan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman :
Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili “


DAFTAR PUSTAKA
Andi Saputra, 2012, Pengadilan Agama Tangani 363 Ribu Kasus Selama Tahun 2011, (http://news.detik.com/read/2012/02/15/113641/1842903/10/pengadilan-agama-tangani-363-ribu-kasus-selama-tahun-2011)
Hermansyah, 2012, Kalau Nggak Tahu SItus dan SIADPA Nggak Pantas Jadi Pimpinan, online (http://www.badilag.net/component/content/article/315-berita-kegiatan/10180-kalau-nggak-tahu-situs-dan-siadpa-nggak-pantas-jadi-pimpinan-133.html)
           
           
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas penulis berpendapat sebagai berikut :
1. SIADPA merupakan salah satu informasi publik, jika telah dimasukkan ke direktori putusan dalam website pengadilan.
2. SIADPA merupakan instrumen penunjang dalam mempermudah tugas aparat pengadilan, terutama hakim. Sekaligus menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan
B. SARAN
Apabila ada kekurangan dan kekhilafan dari penulis, mohon kritik dan saran yang bermanfaat. Harapan penulis adalah :
1. Agar seluruh putusan yang telah dimasukan ke dalam SIADPA dan dikirim ke dalam website atau Direktorasi Putusan, karena merupakan informasi publik.
2. Agar aparat peradilan,khusunya hakim menggunakan aplikasi SIADPA untuk menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
.





[1][1] PA Pasuruan, 2009, SIADPA, Online (http://pa-pasuruan.web.id/wp-content/uploads/2009/04/pengenalan-siadpa.pdf)
[2][2] Republik Indonesia, 2008, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Sekretariat Negara, Jakarta
[3][3] Tim PTA Padang, 2009, Pedoman Aplikasi SIADPA, Online (http://pta padang.go.id/Download/tips/siadpa/buku_pedoman_siadpa_pta_padang.pdf)
[4][4] Prof. DR. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, Cet IV, 2006) hal. 291
[5][5] Hermanysah, 2012, Orang Amerika Pun Terkesan Pada SIADPA, online (http://www.badilag.net/component/content/article/315-berita-kegiatan/10120-orang-amerika-pun-terkesan-pada-siadpa-83.html)
[6][6] Hermasnyah, 2012, Kalau Nggak Tahu SItus dan SIADPA Nggak Pantas Jadi Pimpinan, online (http://www.badilag.net/component/content/article/315-berita-kegiatan/10180-kalau-nggak-tahu-situs-dan-siadpa-nggak-pantas-jadi-pimpinan-133.html)
[7][7] Prof. DR. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, Cet IV, 2006) hal. 292
[8][8] Republik Indonesia, 2006, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Peradilan Agama, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Sekretariat Negara, Jakarta
[9][9] Andi Saputra, 2012, Pengadilan Agama Tangani 363 Ribu Kasus Selama Tahun 2011, (http://news.detik.com/read/2012/02/15/113641/1842903/10/pengadilan-agama-tangani-363-ribu-kasus-selama-tahun-2011)
[10][10] Yudhi Wijaya, Pola Kerja Efektif Pelayanan Perkara dengan aplikasi SIADPA/SIADPTA, online (http://www.pta-kendari.go.id/pakdi/media.php?module=detailartikel&id=93)
[11][11] Ibnu AR, 2012, Inilah 8 Besar Pengadilan Tinggi Agama yang berhasil GO Green Info Perkara Nasional, online (http://sigli.ms-aceh.go.id/website/?p=684)
[12][12] Ridwan Anwar, 2011, Bagi-bagi Buku SIADPA di PA Payakumbuh, online (http://badilag.mahkamahagung.go.id/dit-pratalak/8458-bagi-bagi-buku-siadpa-di-pa-payakumbuh–169.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar