Implementasi
Sistem Administrasi Perkara Pengadilan Agama (SIADPA) dalam Putusan Hakim
Pengadilan Agama
A. A. Pengertian SIADPA
Sistem
Administrasi Perkara pada tingkat pertama disingkat SIADPA adalah sarana
penunjang bagi proses Peradilan Agama.
Aplikasi
SIADPA adalah aplikasi pengolah dokumen-dokumen keperkaraan yang bekerja
berdasarkan dokumen blanko (formulir). Prinsip kerja SIADPA mirip dengan Mail
Merge yang dikenal di Microsoft Word. Prinsip kerja dari SIADPA adalah dengan
menggabungkan data-data perkara dengan dokumen (blanko). Data-data perkara di
dalam dokumen blanko disebut dengan variebel. Variabel-variabel ini ditunjukan
dengan angka atau nomor.
Nantinya
pada saat hendak mencetak suatu dokumen variable-variabel di dalam dokumen
blanko akan diganti dengan data-data keperkaraan yang telah diisikan oleh
operator di SIADPA yang sesuai dengan variable tersebut.
Bagian-bagian
SIADPA :[1][1]
1. Aplikasi
Aplikasi SIADPA dibagi menjadi 2
bagian yaitu :
a. Aplikasi untuk operator
1. SIADPA, merupakan aplikasi utama untuk system aplikasi
SIADPA, berfungsi menginput dan mengedit data-data perkara serta mencetak
dokumen-dokumen keperkaraan mulai dari pendaftaran sampai dengan putusan dan
pasca putusan
2. SIADPA-KIPA, merupakan aplikasi untuk mengolah data-data dan
mencetak laporan-laporan keuangan perkara. Proses penginputan data keuangan
hanya melalui jurnal saja, selanjutnya laporan-laporan langsung mengambil data
keuangan dari jurnal yang sudah dimasukkan tersebut
3. SIADPA LIPA, merupakan aplikasi untuk mencetak
laporan-laporan LIPA. Semua data yang dicetak pada laporan-laporan SIADPA-LIPA
mengambil dari data yang dimasukkan pada aplikasi SIADPA.
4. SIADPA-REGISTER, merupakan aplikasi untuk mencetak
laporan-laporan register. Semua data yang dicetak pada laporan-laporan
SIADPA-REGISTER mengambil dari data yang dimasukkan pada aplikasi SIADPA.
5. JADWAL SIDANG, aplikasi ini digunakan untuk mencetak jadwal
persidangan di pengadilan agama perhari pada tanggal tertentu.
b. Aplikasi untuk administrator (pemelihara jalannya aplikasi)
1. SIADPA-TOOL, merupakan aplikasi kunci yang digunakan untuk
mengatur jalannya aplikasi SIADPA, dua fungsi SIADPA-TOOLS adalah :
- Manajemen menu/dokumen blanko. Dengan menggunakan
SIADPA-TOOLS di sub menu master blanko dokumen, administrator dapat menambah,
mengurangi atau mengedit menu-menu dan dokumen blanko yang digunakan oleh
aplikasi SIADPA mulai dari pendaftaran sampai putusan dan pasca putusan.
- Manajemen variabel-variabel. Dengan menggunakan SIADPA di
sub menu master variable, administrator dapat menambah atau mengedit
variable-variabel yang digunakan di dalam dokumen-dokumen SIADPA. Jika suatu variable
tidak sesuai atau tidak ada. Administrator tinggal mengedit atau menambah
variable baru.
Selain itu ada juga menu-menu lain
yang dapat digunakan oleh administrator, yaitu Master Majelis Hakim, Master
Desa dan Backup Database
2. SETTING. Aplikasi Setting digunakan untuk mengatur user,
tampilan warna dan setting-setting dasar aplikasi lainnya. Khusus untuk
manajemen user dan password, administrator dapat menentukan password dan hak
akses masing-masing user melalui aplikasi ini.
3. Doc. Setup. Aplikasi ini digunakan untuk mempermudah atau
membantu membuat atau mengedit dokumen blanko.
4. Database Tool. Aplikasi ini memiliki beberapa fungsi yaitu :
- Install Database
- Backup Database
- Restore Database
- Query Database
2. Data.
Data-data keperkaraan disimpan di
dalam 2 buah file data Microsoft SQL Server dan terdapat di komputer server.
3. Dokumen.
Seluruh dokumen-dokumen blanko
aplikasi SIADPA diletakkan di folder DOC di dalam folder utama aplikasi SIADPA
4. Laporan.
Untuk mencetak laporan-laporan SIADPA
digunakan juga semacam blanko laporan yang disimpan dalam format file rpt
(Crystal Report), file-file rpt tersebut diletakkan di folder SIADPA di sub
folder LAPORAN..
Berdasarkan
pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, SIADPA juga masuk kategori informasi publik apabila telah dimasukkan
dalam direktori putusan pengadilan, karena informasi publik merupakan informasi
yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Dengan demikian Direktori
Putusan adalah hasil akhir dari anominasi putusan dalam SIADPA yang dimasukkan
ke dalam website Pengadilan Agama.
Pasal
1 ayat 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 mendefenisikan : [2][2]
“ Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,
dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan dan penyelenggaraan Negara dan atau penyelenggara dan
penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.”
Arah dan
fungsi SIADPA ini adalah membantu dengan cepat penyalinan, pembuatan dan
pencetakan surat-surat dan dokumen-dokumen perkara dengan rincian sebagai
berikut:[3][3]
1.
Membantu petugas meja satu dalam penyalinan dan pembuatan surat
permohonan/gugatan, SKUM dan yang berkaitan dengan jenis surat kuasa
2. Membantu petugas meja dua, meja tiga dan para
hakim dalam pembuatan dan pencetakan Penetapan Majelis Hakim (PMH), Penunjukkan
Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang (PHS), Relas-relas, Pemberitahuan,
Surat Pengantar dan dokumendokumen lainnya
3. Membantu Panitera Pengganti, Hakim dan
petugas yang diberi wewenang dalam pembuatan dan pencetakan Berita Acara Persidangan,
Putusan , Penetapan dan Akta Cerai
SIADPA ini
berfungsi sebagai input awal sampai akhir proses perkara tingkat pertama dan
sebagai input otomatis untuk Aplikasi keuangan, Register dan Pelaporan Perkara.
SIADPA
adalah solusi dokumen, karena data yang diolah lebih dari 500 jenis dokumen
yang harus dicetak di kertas (hard copy). SIADPA ini dibangun dengan
memanfaatkan Microsoft Word sebagai halaman pencetakan yang berbasis grafis.
Pengadilan
Agama adalah Badan Publik sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-Undang 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu Pengadilan Agama sesuai
maksud pasal 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik juga wajib menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik.
Tentunya informasi publik yang dihasilkan oleh Pengadilan Agama salah satunya
adalah informasi perkara.
B. Putusan Pengadilan
Peranan
hakim sebagai aparat kekuasaan kehakiman pasca Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Peradilan Agama, pada prinsipnya tidak lain daripada melaksanakan
fungsi peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam
menjalankan tugas pokok ini, para hakim Peradilan Agama harus menyadari
sepenuhnya bahwa tugas pokok hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam setiap putusan yang hendak dijatuhkan oleh hakim
dalam mengakhiri dan menyelesaikan suatu perkara, perlu diperhatikan 3 hal yang
sangat esensial yaitu : [4][4]
1. Keadilan (gerechtigheit)
2. Kemanfaatan (zwachmatigheit)
3. Kepastian (rechtsecherheit)
Apabila
hakim telah memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya, ia harus menyusun
putusan dengan baik dan benar. Putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum, guna mengakhiri sengketa yang diperiksanya.
Putusan
Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan yang
terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri perkara.
C. Penerapan Aplikasi SIADPA dalam
Putusan Hakim Pengadilan Agama
Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Agama (Badilag) telah berkomitmen untuk memfungsikan SIADPA di seluruh Pengadilan
Agama, hal itu terlihat dengan dilaksanakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) yang
memberikan pelatihan tentang SIADPA bagi seluruh Hakim dan Pegawai. Bahkan
seorang berkebangsaan Amerika yaitu Markus Zimmer, Pendiri International
Association For Court Administration (IACA) bersama rekannya David Anderson,
Direktur Proyek Change for Justice (C4J) mengatakan “ Wonderful!” terhadap
geliat SIADPA di Pengadilan Agama pada saat pertemuan dengan Wahyu Widiana,
Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI.[5][5]
Bahkan sekarang Badilag telah
mempunyai Laboratorium SIADPA Plus yang fungsinya adalah sebagai sarana
pembelajaran bagi para petugas Pengadilan Agama, mahasiswa atau siapa saja yang
tertarik terhadap sistem manajemen informasi perkara di lingkungan Pengadilan
Agama.
Pada suatu kesempatan Bapak Wahyu
Widiana, Dirjen Badilag juga mengatakan bahwa “ Di lingkungan Peradilan Agama,
kalau nggak tahu situs dan SIADPA, nggak pantas jadi pimpinan” di hadapan para
peserta yang berasal dari Mahkamah Agung RI dan 4 lingkungan peradilan serta
fasilitator dari Changes for Justice Project (C4J) USAID.[6][6]
Oleh karena itu, semestinya aparat
peradilan yaitu Hakim dan Panitera mendukung program SIADPA dari Dirjen Badilag
melalui administrasi persidangan dan proses persidangan.
Dalam tugas pokok Hakim di
Pengadilan Agama tentunya aplikasi SIADPA sangat membantu, untuk putusan
pengadilan. Kalau kita lihat sistem persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang telah menggunakan alat perekam (sarana IT) dalam proses persidangan,
tentunya itu semua merupakan kecanggihan teknologi. Begitu juga dengan SIADPA
yang digunakan oleh Pengadilan Agama. Bahkan DR. Andi Syamsu Alam, SH, Ketua
Muda Perdata Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada setiap kesempatan
selalu menegaskan agar selalu menggunakan aplikasi SIADPA dalam proses
persidangan mulai dari penerimaan perkara, Penetapan Majelis Hakim (PMH),
Pentapan Hari Sidang (PHS), Penunjukan Panitera, Penunjukkan Jurusita, Relaas,
Berita Acara Sidang (BAP), Putusan Hakim dan Akta Cerai.
Dalam peraturan perundang-undangan
susunan dan Isi putusan pengadilan harus memuat : [7][7]
1. Kepala Putusan, setiap putusan pengadilan harus
mempunyai kepala putusan yang berbunyi :
“ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 4 ayat 1
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004”
Kepala putusan memiliki kekuatan
eksekutorial kepada putusan pengadilan. Pencantuman irah-irah “ Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam putusan pengadilan dimaksudkan agar
hakim selalu menginsafi, bahwa karena sumpah jabatan hakim tidak hanya
bertanggung jawab kepada hukum, diri sendiri dan kepada rakyat, tetapi
bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa (penjelasan Umum angka 6 UU Nomor
14 Tahun 1970)
2.
Identitas para pihak, dalam putusan pengadilan identitas para pihak (Penggugat,
Tergugat dan Turut Tergugat) harus dimuat secara jelas, yaitu nama, alamat,
pekerjaan dan sebagainya serta nama kuasanya kalau yang bersangkutan memberi
kuasa kepada orang lain.
3.
Duduk Perkara atau tentang Kejadiannya
Pasal 184 ayat 1 dan 2 HIR dan pasal
195 ayat 1 dan 2 RBg serta pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970 mengemukakan bahwa setiap putusan pengadilan dalam perkara perdata harus
memuat secara ringkas tentang gugatan dan jawaban Tergugat secara ringkas dan
jelas. Muatan yang harus ada dalam duduk perkara adalah :
-
Gugatan yang diajukan Penggugat
-
Jawaban dan tanggapan para pihak
-
Fakta kejadian dalam persidangan
4.
Pertimbangan Hukum, dalam putusan pengadilan terhadap perkara perdata terdiri
atas 2 bagian ;
a.
Pertimbangan tentang duduk perkaranya (feitelijke gronden) adalah bukan pertimbangan dalam arti
sebenarnya, oleh karenanya pertimbangan tersebut hanya menyebutkan apa yang
terjadi di depan pengadilan. Seringkali prakteknya gugatan Penggugat dan
jawaban Tergugat diikuti secara lengkap, padahal dalam pasal 184 HIR/pasal 195
RBg menentukan bahwa setiap putusan pengadilan dalam perkara perdata harus
memuat ringkasan gugatan dan jawaban dengan jelas.
b.
Pertimbangan tentang hukumnya (rechsgronden) adalah pertimbangan atau alasan
dalam arti yang sebenarnya, pertimbangan hukum inilah yang menentukan nilai
dari suatu putusan pengadilan yang penting diketahui oleh pihak-pihak yang
berperkara dan hakim yang meninjau putusan tersebut dalam pemeriksaan tingkat
banding dan tingkat kasasi.
5.
Amar putusan, dalam gugatan Penggugat ada yang namanya petitum, yaitu apa
yang dituntut atau diminta supaya diputuskan oleh hakim. Jadi Amar putusan
(diktum) itu adalah putusan pengadilan merupakan jawaban terhadap petitum dalam
gugatan penggugat.
Dalam Hukum Acara perdata hakim
wajib mengadili semua tuntutan, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, bila
tidak dilakukan putusan tersebut harus dibatalkan.
Sesuai dengan bentuk dan susunan
putusan pengadilan, SIADPA juga menyediakan blanko yang sesuai dan beragam
kategori. Dalam SIADPA, hakim juga dibantu dengan data-data yang dinamis yaitu
dari Surat Permohonan, PMH, PHS, Penunjukkan Panitera, Relaas, Berita Acara
Persidangan (BAP) dan Putusan Pengadilan. Tentunya dengan disediakan blanko
yang dinamis, Hakim tidak perlu lagi mengetik ulang Surat Permohonan, dan
hal-hal yang terjadi di persidangan.
SIADPA juga memuat kepala putusan,
identitas para pihak, duduk perkara dan tentang kejadiannya, pertimbangan hukum
dan amar putusan. Namun dalam hal mengenai pertimbangan hukum dan amar putusan,
hakim tidak wajib mengikuti blanko yang ada dalam SIADPA. Karena pada dasarnya
intisari dari putusan hakim adalah pertimbangan hukum dan amar putusan. Maka
format SIADPA hanya boleh diikuti hakim dalam hal Kepala putusan, Identitas
para pihak dan duduk perkara dan tentang kejadiannya.
Pengadilan Agama sesuai dengan pasal
49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di
bidang :[8][8]
a. perkawinan;
b. warta;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari’ah.”
Kewenangan Pengadilan Agama
tersebut, telah disesuaikan dalam blanko yang ada pada SIADPA dan telah
diformat sesuai jenis perkara baik gugatan atau permohonan.
Selama tahun 2011, 343 Pengadilan
Agama tingkat pertama seluruh Indonesia telah menangani 363.041 perkara. Dari
jumlah tersebut, jumlah perkara di Jawa Timur (Jatim) masih tertinggi dan Nusa
Tenggara Timur (NTT) terendah dibandingkan provinsi lainnya.[9][9]
Sejarah SIADPA awalnya dimulai di
Pengadilan Agama Malang pada tahun 2007 dan merupakan aplikasi yang awalnya
dibuat oleh rekanan/pihak ketiga (PT. Sys solusindo) dan diadopsi oleh Dirjen
Badilag untuk diterapkan di seluruh pengadilan dibawahnya. Secara singkat
gambaran informasi mengenai aplikasi SIADPA/PTA sebagai berikut :[10][10]
Developer :
PT. Sys Solusindo (http://sysindo.com )
Alamat
: Ruko
Istana Dinoyo B-8, Malang-Jawa Timur 65144
Telephone :
0341 – 571960
Tahun pembuatan :
2007
Dari 343 Pengadilan Agama yang ada
di Indonesia rata-rata telah menggunakan aplikasi SIADPA. Menurut DR. H. Ridwan
Mansyur, SH, MH Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Urusan Administrasi (BUA)
Mahkamah Agung RI kepada peserta Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan
Pengadilan Agama Angkatan I di Hotel Topas Bandung yang diselenggarakan pada
tanggal 28 Maret 2012 mengatakan bahwa sudah ada 8 Pengadilan Tinggi Agama
(PTA) yang menunjukkan komitmennya untuk menggerakkan semua satker Pengadilan
Agama wilayahnya dan berhasil mencapai angka 100 persen telah mengupload jumlah
perkara yang teregister perbulan tahun 2012 yaitu :[11][11]
1. PTA Jakarta
2. PTA Banten
3. PTA Jambi
4. PTA Bandung
5. PTA Pontianak
6. PTA Banjarmasin
7. PTA Padang
8. PTA Bangka Belitung
Tentunya keberhasilan yang dicapai
oleh 8 PTA tersebut karena komitmennya menggunakan SIADPA.
Putusan hakim harus sesuai asas
sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini diatur dalam penjelasan pasal 2 ayat
4 UU Nomor 48 tahun 2009 yang berbunyi :
“ Yang dimaksud dengan
“sederhana” adalah pemeriksaan dan
penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif. Yang dimaksud
dengan “ biaya ringan” adalah biaya
perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Namun asas sederhana, cepat dan
biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak
mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan”
Dari penjelasan pasal tersebut,
penggunaan aplikasi SIADPA merupakan keniscayaan mewujudkan asas sederhana
dapat diterapkan, karena sejak dari pendaftaran hingga putusan telah dirangkum
dalam SIADPA melalui format-format yang tersedia, sehingga dalam membuat
putusan, hakim tidak perlu mengetik ulang lagi gugatan dan Berita Acara
Persidangan (BAP). Asas Cepat juga dapat diterapkan, karena dengan aplikasi
SIADPA tentunya penyelesaian perkara lebih tepat waktu dan tunggakan perkara
jadi berkurang, tidak lagi memerlukan waktu panjang dalam menunda sidang guna
pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP) dengan penyusunan putusan. Sedangkan
asas biaya ringan merupakan dampak terselenggaranya kedua asas tersebut di
atas, persidangan tidak memerlukan pengulangan dengan kuantitas, sehingga biaya
panggilan dan juga transport para pihak yang menghadiri sidang ditekan
pengeluarannya.
Dalam fungsi sebagai pemberian
informasi publik, aplikasi SIADPA sangat berperan sebagaimana bunyi pasal 52 ayat
1 dan 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman :
1. Pengadilan wajib memberikan akses
kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan
biaya perkara dalam proses persidangan
2. Pengadilan wajib menyampaikan
salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu ditentukan berdasarkan
peraturan perundang-undangan
Dengan demikian SIADPA sangat
membantu untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi
yang berkaitan dengan tahapan persidangan, putusan dan biaya perkara. Apabila
SIADPA telah diterapkan secara efektif, tentunya penyerahan salinan putusan
akan tepat waktu, sesuai masksud pasal 52 ayat 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun
2009 tersebut di atas.
Kendala yang sering ditemui di
Pengadilan Agama adalah sulitnya menyatukan persepsi antara sesama hakim dalam
blanko SIADPA. Meski demikian, Pengadilan Agama Payakumbuh dapat dijadikan mode
karena telah berhasil membuat satu persepsi dalam merumuskan isi blanko SIADPA,
selanjutnya menerbitkan buku yang berjudul :“Format dan Formulir Keperdataan Berbasis SIADPA pada Pengadilan Agama
Payakumbuh” yang merupakan buku bantuan bahan rujukan bagi hakim, jajaran
kepaniteraan, jurusita terkait dalam keperkaraan, putusan sampai penyelesaian
perkara.[12][12] Tentunya
jika semua hakim di Pengadilan Agama sepakat untuk satu persepsi dalam blanko
SIADPA, penerapan SIADPA akan dapat lebih efektif, karena meskipun pertimbangan
hukum dan amar tetap ditentukan pada hakim yang memutus perkara, hal ini sesuai
dengan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman :
“ Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga
memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau
sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili “
DAFTAR PUSTAKA
Andi
Saputra, 2012, Pengadilan Agama Tangani
363 Ribu Kasus Selama Tahun 2011, (http://news.detik.com/read/2012/02/15/113641/1842903/10/pengadilan-agama-tangani-363-ribu-kasus-selama-tahun-2011)
Hermansyah,
2012, Orang Amerika Pun Terkesan Pada
Siadpa, online (http://www.badilag.net/component/content/article/315-berita-kegiatan/10120-orang-amerika-pun-terkesan-pada-siadpa-83.html)
Hermansyah,
2012, Kalau Nggak Tahu SItus dan SIADPA
Nggak Pantas Jadi Pimpinan, online
(http://www.badilag.net/component/content/article/315-berita-kegiatan/10180-kalau-nggak-tahu-situs-dan-siadpa-nggak-pantas-jadi-pimpinan-133.html)
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas penulis
berpendapat sebagai berikut :
1. SIADPA merupakan salah satu informasi publik, jika telah
dimasukkan ke direktori putusan dalam website pengadilan.
2. SIADPA merupakan instrumen penunjang dalam mempermudah tugas
aparat pengadilan, terutama hakim. Sekaligus menerapkan asas sederhana, cepat
dan biaya ringan
B. SARAN
Apabila ada kekurangan dan
kekhilafan dari penulis, mohon kritik dan saran yang bermanfaat. Harapan
penulis adalah :
1.
Agar seluruh putusan yang telah
dimasukan ke dalam SIADPA dan dikirim ke dalam website atau Direktorasi
Putusan, karena merupakan informasi publik.
2.
Agar aparat peradilan,khusunya hakim
menggunakan aplikasi SIADPA untuk menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya
ringan.
.
[1][1] PA Pasuruan, 2009, SIADPA, Online
(http://pa-pasuruan.web.id/wp-content/uploads/2009/04/pengenalan-siadpa.pdf)
[2][2] Republik Indonesia, 2008, Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Sekretariat Negara, Jakarta
[3][3] Tim PTA Padang, 2009, Pedoman Aplikasi
SIADPA, Online (http://pta
padang.go.id/Download/tips/siadpa/buku_pedoman_siadpa_pta_padang.pdf)
[4][4] Prof. DR. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum,
Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta : Kencana
Prenada Media Group, Cet IV, 2006) hal. 291
[5][5] Hermanysah, 2012, Orang Amerika Pun
Terkesan Pada SIADPA, online
(http://www.badilag.net/component/content/article/315-berita-kegiatan/10120-orang-amerika-pun-terkesan-pada-siadpa-83.html)
[6][6] Hermasnyah, 2012, Kalau Nggak Tahu
SItus dan SIADPA Nggak Pantas Jadi Pimpinan, online
(http://www.badilag.net/component/content/article/315-berita-kegiatan/10180-kalau-nggak-tahu-situs-dan-siadpa-nggak-pantas-jadi-pimpinan-133.html)
[7][7] Prof. DR. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum, Penerapan
Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta : Kencana
Prenada Media Group, Cet IV, 2006) hal. 292
[8][8] Republik Indonesia, 2006, Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006 Peradilan Agama, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 22, Sekretariat Negara, Jakarta
[9][9] Andi Saputra, 2012, Pengadilan Agama
Tangani 363 Ribu Kasus Selama Tahun 2011, (http://news.detik.com/read/2012/02/15/113641/1842903/10/pengadilan-agama-tangani-363-ribu-kasus-selama-tahun-2011)
[10][10] Yudhi Wijaya, Pola Kerja Efektif
Pelayanan Perkara dengan aplikasi SIADPA/SIADPTA, online
(http://www.pta-kendari.go.id/pakdi/media.php?module=detailartikel&id=93)
[11][11] Ibnu AR, 2012, Inilah 8 Besar
Pengadilan Tinggi Agama yang berhasil GO Green Info Perkara Nasional,
online (http://sigli.ms-aceh.go.id/website/?p=684)
[12][12] Ridwan Anwar, 2011, Bagi-bagi Buku
SIADPA di PA Payakumbuh, online
(http://badilag.mahkamahagung.go.id/dit-pratalak/8458-bagi-bagi-buku-siadpa-di-pa-payakumbuh–169.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar